Rabu, 24 Juli 2013

BATASAN MUSTAHIQ ZAKAT


BATASAN MUSTAHIQ ZAKAT وَتُدْفَعُ الزَّكاَةُ إِلىَ الأَصْناَفِ الثَّماَنِيَّةِ الَّذِيْنَ ذَكَرَهُمُ اللهُ تَعاَلىَ فيِ كِتاَبِهِ بِقَوْلِهِ سُبْحاَنَهُ - إِنَّماَ الصَّدَقاَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَساَكِيْنِ وَالعاَمِلِيْنَ عَلَيْهاَ وَالمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفيِ الرِّقاَبِ وَالغاَرِمِيْنَ وَفيِ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ - أَوْ إِلىَ مَنْ يُوْجَدُ مِنْهُمْ ======= Zakat disalurkan kepada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, sebagaimana diabadian dalam Al-Qur’an - Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk orang berdakwah di jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. - (QS. At-taubah 60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya Nah, Batasan bagaimana yang termasuk seorang fakir? Batasan bagaimana yang termasuk seorang miskin? dan seterusnya... Mari kita bahas satu per-satu Batasan orang fakir ialah pendapatannya tidak memenuhi separuh kebutuhan pokoknya. Umpamanya ada sebuah keluarga terdiri dari suami+istri dan dua orang anak, kebutuhan pokok makanan per-harinya 100 ribu rupiah, dengan rincian 40 ribu buat beli beras, 30 ribu buat lauk-pauk, minyak goreang bumbu-bumbunya dan 30 ribu lainnya buat minuman, cemilian atau gorengan, termasuk sabun kebersihan, soalnya abis makan ntuh kudu di cuci pakai sabun ..wew Kemudian pendapatan nya kurang dari separuh kebutuhannya, misalnya ia hanya memiliki pendapatan 40 ribu perhari (< 50 ribu, setengah dari 100 ribu) Wal-hasil, pendapatan perbulan 1,2 juta (40 ribu x 30 hari) ialah masih termasuk keluarga fakir, dan sah menerima zakat. Namun apabila pendapatan per-bulan 1,2 juta, lalu ia punya pendapatan lain atau punya aset harta kekayaan lain sehingga bisa memenuhi kebutuhan per-hari 100 ribu, maka ia bukan termasuk keluarga fakir ataupun miskin. Karena batasan miskin ialah pendapatannya memang lebih dari separuh kebutuhan, namun masih kurang dari kebutuhan 100 ribu per-hari, misalnya hanya memiliki pendapatan 90 ribuan per-hari. Nah, persoalannya apa benar kebutuhan pokok saudara sekeluarga sampai 100 ribu per-hari? Mungkin di sini sangat berbeda-beda, sesuai kondisi regional dimana tempat saudara tinggal. 100 ribu per-hari bisa dianggap cukup di suatu tempat dan bisa dianggap kurang di tempat yang lain. Karena biaya hidup di kampung tidak sama dengan biaya hidup di kotaalimasrury.blogspot.com

Kamis, 18 Juli 2013

7 Firqah sesat


"73 golongan Islam" Di dalam Kitab Bugyatul Mustarsyidin karangan Mufti Sheikh Sayid Abdurrahman bin Muhammad bin Husein bin Umar, yang terkenal dengan gelar Ba’Alawi, cetakan Mathba’ah Amin Abdul Majid Kairo (Mesir) tahun 1960M/1381H, halaman 398, bahwa 72 firqah yang sesat itu bertumpu pada 7 firqah yaitu : 1. Faham Syi’ah, kaum yang berlebih-lebihan memuja Saidina Ali bin Abi Thalib. Mereka tidak mengakui Khalifah Rasyidin yang lain seperti Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq, Khalifah Umar Ibnu Khattab dan Khalifah Utsman bin Affan. Kaum Syi’ah terpecah menjadi 22 aliran, termasuk di antaranya adalah Kaum Bahaiyah dan Kaum Ahmadiyah Qad-yan. 2. Faham Khawarij, yaitu kaum kaum yang berlebih-lebihan membenci Saidina Ali bin Abi Thalib, bahkan di antaranya ada yang mengkafirkan Saidina Ali. Firqah ini berfatwa bahwa orang-orang yang membuat dosa besar menjadi kafir. Kaum Khawarij terpecah menjadi 20 aliran. 3. Faham Mu’tazilah, yaitu kaum yang berfaham bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat, bahwa manusia membuat pekerjaannya sendiri, Tuhan tidak bisa dilihat dengan mata dalam surga, orang yang mengerjakan dosa besar diletakkan di antara dua tempat, dan mi’raj Nabi Muhammad SAW hanya dengan roh saja, dll. Kaum Mu’tazilah terpecah menjadi 20 aliran, termasuk di antaranya adalah Kaum Qadariyah. 4. Faham Murjiah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa membuat maksiat (kedurhakaan) tidak memberi mudharat jika sudah beriman, sebaliknya membuat kebaikan dan kebajikan tidak bermanfaat jika kafir. Kaum ini terpecah menjadi 5 aliran. 5. Faham Najariyah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa perbuatan manusia adalah makhluk, yaitu dijadikan Tuhan, tetapi mereka berpendapat bahwa sifat Tuhan tidak ada. Kaum Najariyah terpecah menjadi 3 aliran. 6. Faham Jabariyah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa manusia “majbur”, artinya tidak berdaya apa-apa. Kasab atau usaha tidak ada sama sekali. Kaum ini hanya 1 aliran. 7. Faham Musyabbihah, yaitu kaum yang memfatwakan bahwa ada keserupaan Tuhan dengan manusia, misal bertangan, berkaki, duduk di kursi, naik dan turun tangga dll. Kaum ini hanya 1 aliran saja. Kaum Ibnu Taimiyah termasuk dalam golongan ini, dan Kaum Wahabi adalah termasuk kaum pelaksana dari faham Ibnu Taimiyah. Jika ditambah dengan 1 aliran lagi yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah maka menjadi 73 firqah, seperti yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits Imam Tarmidzi