Jumat, 27 Desember 2013

Suara Syaitan Yang Menggoda Keteguhan Iman


Suara Syaitan Yang Menggoda Keteguhan Iman
SHEIKH ABDUL QADIR JAILANI adalah seorang alim ulama dan ahli sufi yang cukup dikenali
keutamaan dan kemuliaan ilmunya di kalangan umar Islam. Kerana sikapnya yang warak atau
dekat dengan Allah, banyak pengikutnya yang berlebih-lebihan memuliakannya. Diceritakan
suatu hari Sheikh Abdul Qadir jailani berjalan merantau seorang diri. Dalam mengharungi


padang pasir yang panas terik itu ia merasa kehausan. Tiba-tiba ia melihat sebuah bejana dari
perak melayang di udara lalu perlahan-lahan turun kepadanya diselimuti awan di atasnya.
Saat itu diceritakan terdengar suara ghaib di angkasa : "Hai Abdul Qadir, minumlah isi bejana
ini. Hari ini kami telah menghalalkan kamu makan dan minum semua yang selama ini aku
haramkan . Dan telah kugugurka semua kewajipan untukmu." Bunyi suara ghaib itu.
Sebagai orang yang arif, Abdul Qadir cukup tahu bahwa suara ghaib yang menyerupai wahyu itu
cuma syaitan yang menggoda keteguhan imannya. Maka marahlah ia dan berkata : "Hai mal'un
beredarlah engkau dari sini. Sesungguhnya aku tiada lebih mulia dibandingkan dengan Nabi
Muhammad S.A.W di sis i Allah Taala. Kepada Rasulullah saja tidak mungkin berlaku ketentuan
semacam itu. Barang yang diharamkan Allah selamanya tetap haram, dan kewajipan hamba
kepadanya tidak pernah digugurkan termasuk pada diriku." Ujarnya tegas.

TIDAK SEMUA BID'AH ITU SESAT

¤TIDAK SEMUA BID'AH ITU SESAT¤
===================

Imam Mazhab yang empat, ulama-ulama yang telah diakui oleh jumhur ulama dari dahulu sampai sekarang sebagai ulama-ulama yang paling baik dalam memahami Al Qur’an
dan As Sunnah. Ulama-ulama yang masih sempat bertemu dan bertalaqqi (mengaji) dengan para perawai hadits atau Salafush Sholeh, contohnya Imam Syafi’i ra mengatakan:

ﻗﺎَﻝَ ﺍﻟﺸّﺎَﻓِﻌِﻲ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ - ﻣﺎَ ﺃَﺣْﺪَﺙَ
ﻭَﺧﺎَﻟَﻒَ ﻛِﺘﺎَﺑﺎً ﺃَﻭْ ﺳُﻨَّﺔً ﺃَﻭْ ﺇِﺟْﻤَﺎﻋﺎً ﺃَﻭْ ﺃَﺛَﺮًﺍ
ﻓَﻬُﻮَ ﺍﻟﺒِﺪْﻋَﺔُ ﺍﻟﻀﺎَﻟَﺔُ ، ﻭَﻣﺎَ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺨَﻴْﺮِ
ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨﺎَﻟِﻒُ ﺷَﻴْﺌﺎً ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬُﻮَ ﺍﻟﺒِﺪْﻋَﺔُ
ﺍﻟﻤَﺤْﻤُﻮْﺩَﺓُ )-ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺇﻋﺎﻧﺔ 313 ﺹ
1ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ -ﺝ )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –
Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebiasaan
yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyalahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-
Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Bidah hasanah (mahmudah) adalah segala kebiasaan (adat) yang baik (kebaikan) yang baru
(tidak terdapat di masa Rasulullah) yang tidak terkait dengan dosa yakni yang tidak
melanggar satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
¤Contoh bid’ah hasanah yang terkenal adalah peringatan Maulid Nabi...
Peringatan Maulid Nabi adalah perkara baru (bid’ah) yang tidak terkait dengan dosa yakni perkara baru (bid’ah) yang tidak melanggar satupun laranganNya
atau tidak bertentangan dengan
Al Qur’an dan As Sunnah. Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok.

Begitupula memperingati hari kelahiran diri sendiri dapat kita pergunakan untuk
intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di akhirat kelak adalah bukan perkara dosa atau terlarang.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
“Wal tandhur nafsun ma qoddamat li ghad“ “Perhatikan masa lampaumu untuk hari
esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18

Kemungkinan terjadi kesalahan adalah cara kita mengisi peringatan Maulid Nabi atau cara kita mengisi peringatan hari kelahiran itu sendiri.

Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): “merupakan Bid’ah
hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari
kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan,
menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi
wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam“.

Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya
maulid ibn hajar berkata :
“ketahuilah salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi
shallallahu alaihi wasallam”

Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata
tentang pembacaan maulid,
“Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya”.

Munculnya Penyakit Baru

Munculnya Penyakit Baru
Akibat Penyebaran Gatal

Profesor TVN Persaud berkata: "Tiidak ada kesulitan dalam pemikiran saya yang berkenaan bahwa ini adalah sebuah wahyu dari Tuhan atau petunjuk yang diturunkan kepadanya dengan pernyataan sebagai berikut.

Kami menghadirkan kepada Anda Profesor TVN Persaud, ahli anatomi, ahli kesehatan anak-anak, dan ahli ginekologi kebidanan dan ilmu reproduksi di Universitas Manitoba, Winniverg, Menitoba Kanada. Di sana, ia menjabat Ketua Jurusan Anatomi selama 10 tahun. Profesor Keith Moore memperkenalkan Prof. Persaud kepada kami dan mengira bahwa ada tiga pemikiran bebas sarjana dan ilmuwan yang mana keasyikan utamanya akan pencarian kebenaran. Profesor Persaud adalah salah satu dari semua itu. Dia seorang yang terkenal dalam bidangnya dan penulis maupun edi­tor dari 22 buku dan telah diterbitkan lebih dari 181 dokumen ilmiah. Tahun 1991, dia menerima JCB Grant Award dari Asosiasi Ahli Anatomi Kanada. Dia juga memasukkan beberapa ayat al-Quran dan Hadis Nabi di dalam bukunya yang dia presentasikan pada beberapa konferensi yang dia ikuti. Di bawah ini salah satu hadis yang dipakai Profesor Persaud:

Ketika janin telah melewati 42 malam, Allah menurunkan malaikat untuk membentuk dan menciptakannya pendengaran, penglihatan, kulit, daging  dan tulang. Kemudian malaikat itu bertanya, Ya Allah laki­ laki atau perempuankah. Dan Allah memutuskan apa yang Dia kehendaki dan malaikat memeriksanya (Shahih Mutir)

Gambar yang menunjukkan janin berumur 35 hari tidak membentuk bentuk manusia. Dengan adanya gambar  tersebut menunjukkan gambar janin yang sama pada saat berumur 42 hari. Profesor Persaud lebih lanjut berkata, kita ddak dapat melihat bentuk manusia. Kami melihat gambar ilustrasi ini dibuat oleh CIBA, yang menggambarkan janin yang berumur 42 hari. Satu minggu kemudian, selama minggu ketujuh, setelah hari ke-42, gambar berubah lebih sempuma. Hadis Nabi yang berhubungan dengan hal ini yaitu:

Ketika janin telah melewati 42 malam, Allah menurunkan malaikat untuk menentukan dan menciptakannya pendengaran, penglihatan, kulit, otot daging, dan tulang.

Profesor Persaud mempresentasikan beberapa penemuannya yang berkenaan hubungan antara al­Quran dan Sunnah dengan ilmu pengetahuan modern. Di bawah ini hadis lain yang dipelajari Profesor Persaud dan membuatnya subjek dari salah satu presentasinya:

“Jika hal yang cabul yang ada di antara masyarakat dan kemudian tampak sebagai hal yang umum dan dipraktikkan secara terbuka, wabah dan penyakit baru yang tidak ada sebelum hal itu berkembang di antara mereka. " (HR Ibnu Majah dan Hakim).

Mari kita lihat penjelasan Profesor Persaud dari hadis ini. Hal ini dapat diterima secara luas bahwa penyakit ini berubah di dalam leher rahim yang berhubungan dengan umur wanita, frekuensi hubungan, dan jumlah pasangan. Beberapa ahli epidemiologi mempelajari yang mengindikasikan secara jelas sebuah hubungan secara signifikan antara kedapatan perkalian pasangan seksual dengan tingginya terjadinya terkena kanker leher rahim. Akibat dan bahayanya dari hubungan seksual dengan siapa saja dan penyimpangan seksual yang dipraktikkan pernah diperlihatkan di dalam hadis ini pada 14 abad yang lalu. Kata "kekotoran" meliputi perzinahan, persetubuhan di luar nikah. Saya katakan: homoseksual, sifat kebinatangan, dan semua perbuatan seksual yang tidak wajar. Hal ini tidak dapat dipandang dari segi apa pun secara luas, bahwa kita harus mempertimbangkan Herpes dan HIV/AIDS sebagai contoh dari penyakit baru lain dan pada kenyataannya pada saat ini penyaldt baru bagi kita tidak memiliki obat.
Sekarang kita dapat memahami arti dari hadis ini, sebab homoseksual, pelacuran, dan hal yang cabul menjadi menyebar luas dan bahkan dilegalisasikan di beberapa negara Barat. Tidak lama beberapa tahun setelah revolusi seksual yang menimbullcan penyakit itu, Profesor Persaud membicarakan tentang menyebar luasnya penyakit itu seperti HIV/AIDS merupakan permasalahan kesehatan yang serius sekarang ini. Kata­kata Nabi Muhammad SAW itu memang benar. AIDS adalah contoh nyata dari penyakit yang tidak ada pada generasi sebelumnya, tetapi sekarang berkembang pada angka yang mengkhawatirkan. Sekarang, sebagian besar masyarakat khawatir jika mereka kemungkinan tertular.
Kita harus berterima kasih kepada Profesor Persaud atas usahanya. Kemudian kami menanyakan pendapat Profesor Persaud yang sudah terkenal tentang fenomena ini dan yang telah dia teliti, lalu dia menyatakan:

“Hal ini terlihat bagi saya bahwa Muhammad adalah orang yang sangat luar biasa. Dia tidak dapat membaca maupun menulis. Pada kenyataannya, dia seorang yang buta huruf. Kita berbicara pada 14 abad yang lalu. Kamu memiliki seorang buta huruf yang membuat pernyataan sangat besar dan pernyataan yang menakjubkan kecermatannya tentang keilmiahannya. Saya secara pribadi tidak dapat mengetahui bagaimana hal ini bisa menjadi kesempatan belaka yang terlalu banyak kecermatannya seperti Profesor Moore. Tidak ada kesulitan dalam pikiran saya mengenai wahyu yang hebat itu yang diturunkan kepadanya dengan per­nyataan pernyataan ini.

Al-Quran adalah sebuah kitab, petunjuk, kebenaran, bukti dan kebenaran yang abadi bagi kita sampai akhir zaman.

Kitab Talak


Kitab Talak



1. Haram menceraikan wanita yang sedang haid tanpa redanya. Jika suami melanggar, talak tetap terjadi (sah) namun ia diperintahkan merujuknya kembali
·         Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah saw. Lalu Umar bin Khathab menanyakan kejadian tersebut kepada Rasulullah saw., beliau menjawab kepada Umar: Perintahkanlah ia untuk merujuknya kembali kemudian biarkanlah sampai ia suci, lalu haid lagi, kemudian suci lagi. Kemudian setelah itu kalau ingin ia dapat menahannya, dan kalau ingin (menceraikan) ia juga dapat menceraikannya sebelum menyentuhnya. Itulah masa idah yang diperintahkan oleh Allah Taala bagi wanita yang diceraikan. (Shahih Muslim No.2675)
2. Wajib membayar kafarat bagi orang yang mengharamkan istrinya namun ia tidak berniat mentalak
·         Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa ia pernah berkata tentang masalah orang yang mengharamkan istrinya, maka hal itu merupakan sumpah yang harus ia bayar kafaratnya. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya bagi kamu dalam diri Rasulullah saw. itu telah ada suri teladan yang baik. (Shahih Muslim No.2692)
·         Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Nabi saw. berada di rumah Zainab binti Jahsy, lalu di sana beliau meminum madu. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat, siapa pun di antara kami berdua yang ditemui Nabi saw. ia harus mengatakan kepada beliau: Sesungguhnya aku mencium bau maghafir (pohon bergetah yang rasanya manis tapi berbau tidak sedap) darimu, apakah engkau telah memakannya? Kemudian beliau menemui salah seorang dari kami, dan segera melontarkan pertanyaan tersebut kepada beliau. Beliau menjawab: Tidak! Tetapi aku baru saja meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Aku tidak akan mengulanginya lagi. Maka turunlah firman Allah: Mengapa kamu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah kepadamu sampai firman-Nya: Jika kamu berdua bertobat, yaitu Aisyah ra. dan Hafshah. Sedang firman Allah: Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) tentang suatu peristiwa ialah berkenaan dengan sabda beliau: Melainkan aku baru saja meminum madu. (Shahih Muslim No.2694)
3. Tentang memberikan pilihan kepada istri tidak berarti mentalak kecuali dengan niat
·         Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Ketika Rasulullah saw. diperintahkan memberikan pilihan kepada istri-istrinya, beliau memulai dari aku. Beliau berkata: Aku akan menyampaikan suatu hal kepadamu, dan aku harap kamu tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum kamu meminta pertimbangan kedua orang tuamu. Aisyah berkata: Padahal beliau telah mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak akan memerintahkanku untuk berpisah dengannya. Aisyah berkata lagi: Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut`ah (pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar. Aisyah berkata: Lalu aku berkata: Jadi tentang soal inikah aku disuruh untuk meminta pertimbangan kedua orang tuaku? Sesungguhnya aku menghendaki Allah dan Rasul-Nya serta kesenangan akhirat. Ternyata istri-istri Rasulullah saw. yang lain juga mengikuti apa yang aku lakukan itu. (Shahih Muslim No.2696)
·         Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. meminta izin kepada kami pada giliran hari istri beliau yang lain setelah turun ayat: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Mu`adzah bertanya kepada Aisyah: Lalu apa yang kamu katakan jika Rasulullah saw. meminta izinmu? Aisyah berkata: Aku jawab: Kalau itu giliranku, maka aku tidak akan mengutamakan orang lain atas diriku. (Shahih Muslim No.2697)
·         Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah memberikan pilihan kepada kami dan kami tidak menganggap itu sebagai talak. (Shahih Muslim No.2698)
4. Tentang ila`, menjauhi istri dan memberikan pilihan kepadanya serta tentang firman Allah Taala: Dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi
·         Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
Ketika Nabi saw. tidak menggauli istri-istrinya, beliau berkata: Aku memasuki mesjid, lalu aku melihat orang-orang memukulkan tanah dengan batu-batu kerikil sambil berkata: Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Hal itu terjadi sebelum para istri nabi diperintahkan memakai hijab. Umar berkata: Aku berkata: Aku harus mengetahui kejadian sebenarnya hari ini! Maka aku mendatangi Aisyah ra. dan bertanya: Wahai putri Abu Bakar, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Aisyah ra. menjawab: Apa urusanmu denganku, wahai putra Khathab! Nasihatilah putrimu sendiri! Maka setelah itu aku langsung menemui Hafshah binti Umar dan aku katakan kepadanya: Wahai Hafshah, sudah puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.? Demi Allah, sesungguhnya kamu tahu bahwa Rasulullah saw. tidak menyukaimu. Seandainya bukan karena aku, niscaya Rasulullah saw. sudah menceraikanmu. Maka menangislah Hafshah sekuat-kuatnya. Aku bertanya: Di manakah Rasulullah saw. sekarang berada? Ia menjawab: Di tempatnya di kamar atas. Aku segera masuk, namun ternyata di sana telah berada Rabah, pelayan Rasulullah saw. yang sedang duduk di ambang pintu kamar atas sambil menggantungkan kedua kakinya pada tangga kayu yang digunakan Rasulullah untuk naik-turun. Lalu aku berseru memanggil: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Kemudian Rabah memandang ke arah kamar Rasulullah saw. lalu memandangku tanpa berkata apa-apa. Aku berkata lagi: Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui Rasulullah saw.! Sekali lagi ia hanya memandang ke arah kamar Rasulullah kemudian ke arahku tanpa berkata apa-apa. Akhirnya aku mengangkat suara dan berseru: Wahai Rabah, mintakan aku izin untuk menemui Rasulullah! Aku mengira Rasulullah menyangka aku datang demi kepentingan Hafshah. Demi Allah, kalau beliau menyuruhku untuk memukul lehernya maka segera akan aku laksanakan perintah beliau itu. Kemudian aku keraskan lagi suaraku, dan akhirnya Rabah memberikan isyarat kepadaku supaya menaiki tangga. Aku lalu segera masuk menemui Rasulullah saw. yang sedang berbaring di atas sebuah tikar. Aku duduk di dekatnya lalu beliau menurunkan kain sarungnya dan tidak ada sesuatu lain yang menutupi beliau selain kain itu. Terlihatlah tikar telah meninggalkan bekas di tubuh beliau. Kemudian aku melayangkan pandangan ke sekitar kamar beliau. Tiba-tiba aku melihat segenggam gandum kira-kira seberat satu sha‘ dan daun penyamak kulit di salah satu sudut kamar serta sehelai kulit binatang yang belum sempurna disamak. Seketika kedua mataku meneteskan air mata tanpa dapat kutahan. Rasulullah bertanya: Apakah yang membuatmu menangis, wahai putra Khathab? Aku menjawab: Wahai Rasulullah, bagaimana aku tidak menangis, tikar itu telah membekas di pinggangmu dan tempat ini aku tidak melihat yang lain dari apa yang telah aku lihat. Sementara kaisar (raja Romawi) dan kisra (raja Persia) bergelimang buah-buahan dan sungai-sungai sedangkan engkau adalah utusan Allah dan hamba pilihan-Nya hanya berada dalam sebuah kamar pengasingan seperti ini. Rasulullah saw. lalu bersabda: Wahai putra Khathab, apakah kamu tidak rela, jika akhirat menjadi bagian kita dan dunia menjadi bagian mereka? Aku menjawab: Tentu saja aku rela. Umar berkata: Ketika aku pertama kali masuk, aku melihat kemarahan di wajah beliau. Lalu aku tanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah yang menyusahkanmu dari urusan istri-istrimu? Jika engkau ceraikan mereka, maka sesungguhnya Allah dan seluruh malaikat-Nya akan tetap bersama engkau begitu juga Jibril, Mikail, aku dan Abu Bakar serta segenap orang-orang mukmin pun juga tetap bersamamu. Sambil mengucapkan kata-kata itu aku selalu memuji Allah dan berharap semoga Allah membenarkan ucapan yang aku lontarkan tadi. Kemudian turunlah ayat takhyir (memberikan pilihan) berikut ini: Jika Nabi saw. menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu. Jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik, dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya (pula). Pada saat itu Aisyah ra. dan Hafshah telah bersekongkol terhadap istri-istri Nabi saw. yang lainnya. Aku katakan kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, apakah engkau telah menceraikan mereka? Beliau menjawab: Tidak. Kemudian aku jelaskan kepada beliau, bahwa sewaktu aku memasuki mesjid, aku melihat kaum muslimin memukul-mukulkan batu kerikil ke tanah sambil berkata bahwa Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya. Apakah perlu aku turun untuk memberitahukan mereka bahwa sebenarnya engkau tidak menceraikan istri-istrimu. Beliau bersabda: Boleh, kalau memang kamu ingin. Aku masih tetap berbicara dengan beliau sampai akhirnya aku melihat beliau benar-benar reda dari kemarahannya. Bahkan beliau sudah dapat tersenyum dan tertawa. Dan Rasulullah saw. adalah orang yang paling indah gigi serinya. Kemudian Rasulullah turun dan aku pun ikut turun. Aku turun terlebih dahulu lalu aku pegang erat-erat batang pohon yang digunakan tangga tersebut dan Rasulullah pun turun seakan-akan beliau jalan di atas tanah dan tidak memegang apapun dengan tangannya. Aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau berada di dalam kamar itu selama dua puluh sembilan hari. Beliau bersabda: Sesungguhnya sebulan itu ada yang dua puluh sembilan hari. Lalu aku berdiri di pintu mesjid sambil berseru dengan suara sekeras-kerasnya: Rasulullah saw. tidak menceraikan istri-istrinya. Kemudian turunlah ayat: Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Dan akulah orang yang ingin mengetahui perkara itu. Maka Allah Taala lalu menurunkan ayat takhyir. (Shahih Muslim No.2704)
5. Masa idah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita lain berakhir dengan kelahiran bayi
·         Hadis riwayat Subai`ah ra.:
Umar bin Abdullah menulis sepucuk surat kepada Abdullah bin `Utbah untuk memberitahukan bahwa Subai`ah telah bercerita kepadanya bahwa ia pernah menjadi istri Sa`ad bin Khaulah dari Bani Amir bin Luay, yang pernah ikut dalam perang Badar dan wafat pada waktu haji wada ketika Subai`ah sedang hamil. Tidak berapa lama setelah kematian suaminya ia pun melahirkan. Setelah bersih dari nifas, ia lalu berdandan untuk menemui orang-orang yang akan melamarnya. Kebetulan pada waktu itu seorang lelaki dari Bani Abdud Daar bernama Abu Sanabil bin Ba`kak datang dan berkata kepada Subai`ah: Bagaimana ini, aku melihat kamu sudah mulai berdandan, barangkali kamu sudah ingin menikah lagi? Demi Allah, sesungguhnya kamu belum boleh menikah lagi sampai berlalu masa empat bulan sepuluh hari. Subai`ah berkata: Ketika mendengar ucapan lelaki itu, segera aku kumpulkan pakaianku dan pada sore harinya aku pergi menemui Rasulullah saw. untuk menanyakan masalah tersebut. Rasulullah saw. kemudian memberikan fatwa kepadaku bahwa aku sudah halal (sempurna idah) sejak aku melahirkan. Beliau menyuruhku menikah lagi jika aku mau. (Shahih Muslim No.2728)
·         Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Sesungguhnya Subai`ah Al-Aslamiah bernifas beberapa malam setelah kematian suaminya. Ketika hal itu dilaporkannya kepada Rasulullah saw. beliau menyuruhnya untuk menikah lagi. (Shahih Muslim No.2729)
6. Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib berkabung selama masa idah dan haram selain di masa idah kecuali tiga hari
·         Hadis riwayat Ummu Habibah istri Nabi ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Ummu habibah istri Nabi ketika ia ditinggal mati ayahnya yaitu Abu Sufyan. Ummu Habibah meminta diambilkan minyak wangi yang bercampur dengan minyak wangi kuning atau lainnya. Kemudian ia mengoleskan kepada seorang budak wanita serta mengusapkan ke kedua pipinya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan wewangian ini. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2730)
·         Hadis riwayat Zainab binti Jahsy ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku menemui Zainab binti Jahsy sewaktu ia ditinggal mati saudara lelaki kandungnya, lalu ia meminta diambilkan wewangian dan mengoleskannya seraya berkata: Demi Allah, sebenarnya aku tidak perlu memakai wewangian ini. Namun aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, maka ia harus melakukannya selama empat bulan sepuluh hari. (Shahih Muslim No.2731)
·         Hadis riwayat Ummu Salamah r. a ia berkata:
Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, putriku baru saja ditinggal mati suaminya lalu ia mengeluhkan matanya, apakah kami boleh memakaikannya sifat mata? Rasulullah saw. menjawab: Tidak (dua atau tiga kali). Lalu beliau bersabda: Ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dahulu kebiasaan wanita pada zaman jahiliah adalah melemparkan kotoran binatang di akhir tahun (untuk menandakan berakhirnya masa berkabung). (Shahih Muslim No.2732)
·         Hadis riwayat Ummu `Athiah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berkabung atas seorang mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk membuat asap yang wangi) atau azhfar (sejenis wewangian). (Shahih Muslim No.2739)